•KODE GANDA CEDERA
& SEBAB LUAR
à kode ganda; kode
utama untuk cedera atau keracunan yang diderita, dan kode tambhn utk menjelaskan sebab
luar, meliputi jenis sebab luar, tempat kejadian (place
of occurence) dan
aktivitas saat kejadian.
à epidemiologi guna upaya pencegahan dan
penanggulangan cedera dan keracunan.
à reimbursement
asuransi untuk kecelakaan kerja, atau lalu lintas.
•KODE CEDERA (INJURY)
•Banyak kode Cedera diklasifikasikan berdasarkan tipe general cedera spt wound, injury,
internal atau injury, superficial
•Perhatikan ‘see’ dan ‘see also’ agar kode akurat
•Bila terdapat cedera ganda, kode-lah cedera yang paling parah dahulu, sebagaimana ditentukan oleh dokter ybs, sbg kode utama
•Bila digunakan kode cedera ganda, sebaiknya ditambahkan kode yg lebih spesifik guna memperjelas
•Cedera superfisial spt abrasi atau kontusio tidak perlu di-kode jika tdp cedera yang lebih berat pada lokasi yg sama
•Bila mengkode cedera ganda, mis fraktur tibia dan fibula, beri kode yang terpisah kecuali tersedia kode kombinasi.
•Bilamana cedera primer menimbulkan kerusakan minor pd pembuluh darah/saraf perifer, maka cedera primer di-kode terlebih dulu baru kode tambahan utk cedera minor-nya. Demikian pula sebaliknya
KODE SEBAB LUAR
•Kode sebab luar digunakan sebagai kode sekunder utk mendeskripsikan kausa cedera, jika diketahui.
•Kode sebab luar tdk wajib, namun disarankan utk kelengkapan deskripsi kondisi pasien (à asuransi, ganti rugi)
•Pada indeks alfabetik terdapat section khusus utk sebab luar.
•Perhatikan berbagai definisi terkait sebab luar
FRAKTUR
•Fraktur di-klasifikasikan berdasarkan kondisi terbuka atau tertutup.
•Fraktur tertutup adalah fraktur yg tanpa disertai luka terbuka pada kulit, sdg fraktur terbuka adalah yg disertai luka terbuka pd kulit. Jika tak ada keterangan, maka dikode sbg tertutup
•Dalam ICD-10 terdapat catatan ttg tipe fraktur, dan tergolong manakah fraktur tsb (terbuka/tertutup); misalnya fraktur tertutup (comminuted, greenstick, dll) dan fraktur terbuka (compound, puncture,
dll)
•Pada fraktur ganda (multiple) kode utama disesuaikan derajat keparahan (severity) fraktur, dan dokter ybs yg harus menentukan sekuensialnya
•Jika tidak dapat dikode kombinasi, maka fraktur dapat dikode terpisah dan diuyrutkan sesuai derajat keparahannya
•Fraktur Patologis adalah fraktur yang terjadi bukan karena trauma, melainkan akibat suatu penyakit. Umumnya terjadi secara spontan. Untuk kasus ini, perlu juga dikode Underlying Disease-nya. Misalnya Osteoporosis causing
pathologic fracture of neck of femur.
LUKA BAKAR (BURNS)
•Luka Bakar umumnya diklasifikasikan berdasarkan hal-hal sbb; kedalaman, luasnya area yg terkena, dan agen penyebab
•Luka bakar (burn) umumnya diakibatkan api/benda panas, sedangkan luka bakar akibat zat kimia disebut Corrosion
•Berdasarkan kedalamannya, luka bakar terbagi menjadi
- Derajat satu berupa eritema
- Derajat dua berupa blister (gelembung) atau
hilangnya lapisan epidermal
- Derajat tiga bila terjadi nekrosis dalam pada jaringan
di bawah kulit, atau kehilangan seluruh lapisan kulit
(full-thickness skin loss)
•
Burn (electricity) (flame) (hot gas, liquid or object)
(radiation) (steam) (thermal) T30.0
Note: The following
fourth-character subdivisions are for use with categories T20–T25, T29 and T30:
.0 Unspecified degree
.1 First degree
Erythema
.2 Second degree
Blisters,
epidermal loss
.3 Third degree
Full-thickness
skin loss
Deep necrosis of
underlying tissue
- abdomen,
abdominal (muscle) (wall) T21.-
- ankle (and foot)
T25.-
- - with leg T29.-
- axilla T22.-
- back (lower)
T21.-
•Selain kedalaman, luka bakar juga diklasifikasikan berdasarkan luas area yang terbakar
•Umumnya luas area diperlukan untuk pelaporan mortalitas dan kasus. Atau jika lokasi yg terkena tidak dinyatakan secara spesifik
LUKA BAKAR GANDA
•Pada luka bakar ganda (multiple), koding luka bakar disesuaikan dengan severity-nya.
•Luka bakar dengan derajat tertinggi diutamakan
•Bila terdapat beberapa derajat kedalaman yang berbeda pada satu lokasi yang sama, maka di-kode sesuai derajat tertinggi
•T29 disediakan jika area multiple tdk dinyatakan dan hanya menyebutkan kedalaman luka.
•T30 adalah untuk luka bakar yg tdk jelas spesifikasinya.
•T95 adalah untuk gejala sisa dari luka bakar
KERACUNAN (POISONING)
•Keracunan adalah suatu kondisi yg disebabkan oleh obat-obatan, ramuan dan substansi biologik manakala digunakan secara tidak wajar atau tidak sesuai dengan petunjuk dokter.
•Beberapa contoh keracunan (poisoning) adalah;
- dosis yg salah akibat suatu error
- kesalahan minum obat yg diberikan kpd pasien
- overdosis
- obat sesuai resep ttp diminum bersama alkohol
- obat sesuai resep yg diminum bersama obat
OTC (bebas) tanpa resep dokter
•
•Jika akan mengkode suatu keracunan atau reaksi terhadap penggunaan obat-obatan yg tdk sewajarnya (salah dosis, salah cara minum, dll) maka kode keracunannya terlebih dahulu, baru kode manifestasinya. Demikian pula utk penyalahgunaan obat (drug abuse).
•Jika obat-obat yg diresepkan diminum bersamaan dg obat yang tanpa resep dan terjadi interaksi obat, maka hal ini termasuk dalam keracunan
EFEK SAMPING (ADVERSE
EFFECT)
•Efek samping obat adalah manakala pasien diberikan atau menerima pengobatan secara benar, namun mengalami efek samping obat, spt syok anafilaktik, toxicity,
synergistic reaction, side effect, dan idiosyncratic reaction
•Beberapa penyebab terjadinya efek samping adalah akibat : (1) perbedaan karakteristik pasien (usia, jenis kelamin, faktor genetik, ras, dll); (2) faktor obat (jenisnya, bioavailabilitas, cara pemberian, dosis dan durasi pemberian.
•Cara koding adalah manifestasinya terlebih dulu, baru ditambahkan kode terkait efek samping, spt T88.7
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar