1. Pengertian
standar minimal
a. Merupakan
suatu istilah dalam pelayanan publik (public policey) yang menyangkut kualitas
dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah
satu indikator kesejahteraan masyarakat.
b. Menurut
Oentarto, at all (2004 :173) menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal
memiliki nilai yang sangat strategis baik dalam pemerintah (daerah) maupun bagi
masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut yaitu :
1)
Bagi pemerintah daerah
: standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai tolak ukur (benchmark)
dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan.
2)
Bagi masyarakat :
standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan
kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah (daerah).
c. Standar
pelayanan minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal.
d. Pelayanan
dasar merupakan jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
2. Tujuan
Standar Pelayanan Minimal
a. Pedoman bagi BLU dalam penyelenggaraan layanan kepada
masyarakat
b. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu
layanan
c. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi
anggaran yang dibutuhkan
d. Alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan
layanannya
e. Mendorong terwujudnya checks and balances
f. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan layanan BLU
3. Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur Standar Pelayanan Minimal dalam bidang
kesehatan
a. Peraturan
Menteri Kesehatan No 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten atau Kota.
4. Waktu
diberlakukan Peraturan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan yaitu pada
tahun 2011
5. Tugas
Kabupaten atau Kota dalam melaksanakan Standar pelayanan minimal bidang
kesehatan
STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal 2
(1) Kabupaten/Kota menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1)
berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta
indikator kinerja dan target Tahun 2010:
a.
Pelayanan
kesehatan Ibu dan Bayi :
1)
tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %);
2)
Pelayanan
kesehatan Anak Pra sekolah dan Usia Sekolah:
3)
Pelayanan Keluarga Berencana
4)
Pelayanan imunisasi
5)
Pelayanan Kesehatan Jiwa
6)
Pemantauan
pertumbuhan balita
7)
Pelayanan
gizi
8)
Pelayanan
Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar
9)
Pelayanan
gawat darurat
10)
Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan
Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Gizi Buruk :
11)
Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit Polio:
12)
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru
13)
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIVAIDS
14)
Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit Demam
15)
Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit Diare
16)
Pelayanan kesehatan lingkungan
17)
Pelayanan
pengendalian vektor
18)
Pelayanan
hygiene sanitasi di tempat umum
19)
Penyuluhan
perilaku sehat
20)
Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3 NAPZA) berbasis masyarakat
21)
Pelayanan
penyediaan obat dan perbekalan kesehatan
22)
Pelayanan
penggunaan obat generik
23)
Penyelenggaraan
pembiayaan untuk pelayanan kesehatan
perorangan
24)
Penyelenggaraan
pembiayaan untuk Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar