A.
Komponen Rekam Medis
Komponen rekam medis berisi data yang dapat dikelompokan menjadi 4
komponen yaitu:
1. Identifikasi
a. Nama lengkap
b. Nama orang tua
c. Tempat dan tanggal lahir
d. Social
security number
e. Pekerjaan
f. Jenis kelamin
g. Status pernikahan
h. Etnik
2. Sosial
a. Ras
b. Status dalam keluarga
c. Pekerjaan
d. Hobi dan kegemaran
e. Informasi keluarga
f. Gaya hidup
g. Sikap
3. Medikal
a. Data langsung
1) Riwayat penyakit/opreasi yang
lalu
2) Catatan perawat
3) Vital
sign
4) Catatan perkembangan
5) ECG, foto serta bukti langsung
lainnya
b. Data Dokter atau professional
lainnya
1) Laporan laboratorium
2) Laporan operasi, termasuk
anestesi, pasca anestesi dan patologi
3) Diagnose dan sinar X
4) Foto serta lampiran
5) Laporan khusus
4. Finansial
a. Perusahaan tempat bekerja
b. Kedudukan
c. Alamat perusahaan
d. Orang yang bertanggung jawab
menanggung biaya
e. Jenis cakupan (type
of coverage)
f. Nomor asuransi
g. Cara pembayaran
B.
Data Klinis dalam Rekam Medis
Pada dasarnya data klinis
diartikan sebagai data hasil pemeriksaan, pengobatan. perawatan yang dilakukan
oleh praktisi kesehatan dan penunjang medis terhadap pasien rawat inap maupun
rawat jalan (termasuk darurat). Data/informasi klinis yang terakumulasi dalam
rekam kesehatan/rekam medis merupakan basis data (data
base) yang dibedakan dalam jenis data yang diinginkan dan fungsi kegunaannya
sehingga menghasilkan beragam data/informasi. Semua keluaran dan formulir
pemeriksaan menghasilkan data klinis, kecuali tentang izin, otorisasi
(pemberian hak kuasa) dan pernyataan yang dikategorikan sebagai data
administratif. Setiap masukan data/informasi klinis wajib mencantumkan nama
lengkap tenaga kesehatan dan penunjang medis terkait serta tanggal pemberian
pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Pengembangan
formulir pelayanan medis menjadi tanggung jawab setiap pengguna fasilitas
pelayanan kesehatan. Untuk itu unit pelayanan kesehatan dapat bekerja sama
dengan beberapa pihak seperti dengan kolega lain yang terkait; mencari masukan
terkini melalui buku informasi kesehatan, jurnal serta membahasnya dengan
kepala unit kerja Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) (RM). Kepala MIK dapat
memberikan masukan tentang isi dan tata letak formulir (lay
out) atau
tata grafika. Selain itu kepala MIK sebagai pihak yang juga memahami ilmu
kesehatan, terminologi
medis, aplikasi komputer, alur data pasien, melaksanakan pengawasan
serta mengartikan kebutuhan informasi, juga mampu sebagai perancang formulir
rekam kesehatan atau rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan.
Pada institusi pelayanan kesehatan yang besar, dapat dibentuk tim pembuatan formulir yang terdiri dan beberapa perwakilan yang berasal dan unit kerja MIK, unit pelayanan terkait, pihak sistem informasi, pihak pengadaan barang/formulir, anggota tim mutu dan lainnya sesuai kebutuhan. Tim ini membantu pekerjaan administratif dan aplikasi informasi pasien serta terkait pula dalam pemilihan teknologi pengumpulan data.
Pada institusi pelayanan kesehatan yang besar, dapat dibentuk tim pembuatan formulir yang terdiri dan beberapa perwakilan yang berasal dan unit kerja MIK, unit pelayanan terkait, pihak sistem informasi, pihak pengadaan barang/formulir, anggota tim mutu dan lainnya sesuai kebutuhan. Tim ini membantu pekerjaan administratif dan aplikasi informasi pasien serta terkait pula dalam pemilihan teknologi pengumpulan data.
Rekaman data atau informasi klinis untuk pasien
rawat inap di sarana pelayanan akut meliputi:
1.
Riwayat medis masa lalu.
2.
Pemeriksaan fisik saat datang untuk meyakinkan
bahwa pasien memang perlu mendapat perawatan di sarana pelayanan akut.
3.
Instruksi diagnostik dan terapeutik yang diberikan
tenaga medis.
4.
Pemeriksaan klinis oleh tenaga kesehatan yang
merawat pasien.
5.
Laporan dan hasil setiap pemeriksaan diagnostik dan
terapeutik, termasuk tindakan bedah, laporan konsultasi medis.
6.
Diagnosis akhir dan kondisi saat pasien pulang.
7.
Instruksi akhir kepada pasien sebelum pulang.
Permintaan data/informasi
di atas tetap berlaku baik pada sistem rekaman yang ditulis pada kertas maupun
dalam bentuk media elektronik (RKE). Pembedanya hanyalah pada cara pengumpulan,
penyimpanan, pengesahan dan teknologi sekuritasnya. Data rekam kesehatan/rekam
medis juga sering diisi oleh tenaga pelayanan kesehatan lainnya,sesuai dengan
kebijakan setempat, seperti oleh psikolog, ahli gizi ataupun pekerja sosial.
Selain itu spesialisasi lain juga berperan serta dalam mengisi rekam kesehatan
/ rekam medis pasien.
1.
Ahli farmasi memberikan informasi formulasi
medikasi intravenous dan zat nutrisi pada pemberian suntikan.
2.
Teknologis medis dan bakteriologis memberikan
informasi tentang hasil tes darah dan analisis laboratorium.
3.
Audiologis memberikan informasi tentang hasil tes
pendengaran.
4.
Tenaga teknisi memberikan rekaman grafik hasil
elektrokardiogram dan elektroencephalogram.
5.
Patologis memberikan hasil pemeriksaan spesimen
dalam pemeriksaan diagnostik ataupun pembedahan.
6.
Radiologis memberikan hasil pemeriksaan radiologi (X-ray), computed tomography
pencitraan (CT scan), magnetic resonance imaging (MRI) serta radiologis ahli
kedokteran nuklir yang melaporkan hasil terapi radiasi.
Selain data klinis di atas, terdapat beragam sumber data tentang ihwal
pasien (patient-identifiable source data) yang disimpan dalam basis data
terpisah atau pada lokasi lain namun diringkas dalam rekam kesehatan legal
dalam bentuk interpretasi klinis,catatan atau laporan dan sumber lain (derivative).
Contohnya adalah:
Contohnya adalah:
1.
Potret untuk memperjelas identifikasi pasien.
2.
Rekaman audio asli yang digunakan dalam pendiktean
korespondensi.
3.
Film diagnostik dan pencitraan.
4.
Elektrokardiograp.
5.
Prosedur medis dalam bentuk video dan konsultasi
telemedis.
C.
Perbedaan Data Klinis dan Data Administratif
Perbedaan data klinis dan data
administratif terletak dari bisa tidaknya data tersebut disamarkan identitas
pasien didalamnya. Data klinis harus sesuai dengan fakta yang ada, sedangkan
data adaministratif bisa disamarkan identitas dari pasiennya jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar