Minggu, 29 Maret 2015

Penilaian nilai guna rekam medis

A.          Penilaian Nilai Guna
Penilaian nilai guna rekam medis adalah suatu kegiatan penilaian terhadap formulir rekam medis yang mempunyai nilai guna primer dan sekunder maka perlu di abadikan dan tidak terbaca nantinya boleh di musnahkan. Penilaian nilai guna ini di lakukan oleh tim pemusnah dokumen rekam medis yang di tetapkan oleh Direktur rumah sakit atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Tim pemusnah dokumen rekam medis mempunyai tugas membantu Direktur rumah sakit dalam penyelenggaraan pemusnahan rekam medis dengan memperhatikan nilai guna sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Tim pemusnah tersebut terdiri dari :
1.             Ketua                 :           Komite Medis
2.             Sekertaris           :           Kepala Rekam Medis
3.             Anggota             :           Petugas Filling dan petugas unit Rekam medis
                              yang lainnya
   Berkas rekam medis sebagai dokumen rekam medis yang di nilai guna adalah berkas rekam medis yang telah melampaui masa penyimpanan selama dua tahun in aktif.
Indikator yang di gunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif adalah :
1.             Seringnya rekam medis di gunakan untuk pendidikan dan penelitian
2.             Mempunyai nilai guna :
a.         Primer yaitu
1)         Administrasi
2)         Hukum
3)         Keuangan
4)         Iptek

b.     Sekunder yaitu
1)         Pembuktian
2)         Sejarah
Prosedur penilaian berkas rekam medis :
1.      Memisahkan formulir rekam medis yang harus di abadikan yaitu :
a.       Ringkasan masuk dan keluar
b.      Resume penyakit
c.       Lembar operasi ( termasuk laporan persalinan )
d.      Identifikasi bayi baru lahir
e.       Lembar persetujuan tindakan medis ( informed consent )
f.       Lembar kematian ( laporan sebab kematian, biasanya sudah menyatu pada ringkasan masuk dan  keluar)
g.      Berkas rekam medis tertentu, sesuai dengan kepentingan pelayanan meliputi :
1)             Indeks penyakit, indeks operasi atau tindakan medis, indeks sebab kematian dan indeks dokter
2)             Indeks penyakit, indeks operasi atau tindakan medis, indeks sebab kematian dan indeks dokter.
3)             Buku Register Pendaftaran Rawat Jalan dan Buku Register Pendaftaran Rawat Inap selain itu buku regiter pelyanan rawat jalan dan pelayanan rawat inap.
4)             Formulir rekam medis tertentu yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit.

2.     
Mengumpulkan formulir formulir rekam medis yang termasuk berkas rekam medis rrusak atua tidak terbaca di siapkan untuk di musnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar