A.
Penilaian Nilai Guna
Penilaian nilai guna rekam medis adalah suatu
kegiatan penilaian terhadap formulir rekam medis yang mempunyai nilai guna
primer dan sekunder maka perlu di abadikan dan tidak terbaca nantinya boleh di
musnahkan. Penilaian nilai guna ini di lakukan oleh tim pemusnah dokumen rekam
medis yang di tetapkan oleh Direktur rumah sakit atau pimpinan sarana pelayanan
kesehatan. Tim pemusnah dokumen rekam medis mempunyai tugas membantu Direktur
rumah sakit dalam penyelenggaraan pemusnahan rekam medis dengan memperhatikan
nilai guna sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Tim pemusnah tersebut terdiri dari : |
1.
Ketua : Komite Medis
2.
Sekertaris : Kepala Rekam Medis
3.
Anggota : Petugas Filling dan petugas unit
Rekam medis
yang
lainnya
Berkas rekam medis sebagai dokumen rekam
medis yang di nilai guna adalah berkas rekam medis yang telah melampaui masa
penyimpanan selama dua tahun in aktif.
Indikator yang di gunakan untuk menilai berkas
rekam medis in aktif adalah :
1.
Seringnya rekam medis di gunakan untuk pendidikan
dan penelitian
2.
Mempunyai nilai guna :
a.
Primer yaitu
1)
Administrasi
2)
Hukum
3)
Keuangan
4)
Iptek
b. Sekunder yaitu
1)
Pembuktian
2)
Sejarah
Prosedur penilaian berkas rekam medis :
1.
Memisahkan formulir rekam medis yang harus di
abadikan yaitu :
a.
Ringkasan masuk dan keluar
b.
Resume penyakit
c.
Lembar operasi ( termasuk laporan persalinan )
d.
Identifikasi bayi baru lahir
e.
Lembar persetujuan tindakan medis ( informed
consent )
f.
Lembar kematian ( laporan sebab kematian, biasanya
sudah menyatu pada ringkasan masuk dan
keluar)
g.
Berkas rekam medis tertentu, sesuai dengan kepentingan
pelayanan meliputi :
1)
Indeks penyakit, indeks operasi
atau tindakan medis, indeks sebab kematian dan indeks dokter
2)
Indeks penyakit, indeks operasi atau tindakan
medis, indeks sebab kematian dan indeks dokter.
3)
Buku Register Pendaftaran Rawat Jalan dan Buku
Register Pendaftaran Rawat Inap selain itu buku regiter pelyanan rawat jalan
dan pelayanan rawat inap.
4)
Formulir rekam medis tertentu yang ditetapkan oleh
direktur rumah sakit.
2.
Mengumpulkan formulir formulir rekam medis yang termasuk berkas rekam medis rrusak atua tidak terbaca di siapkan untuk di musnahkan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar