A.
Penilaian Nilai Guna
Penilaian nilai guna rekam medis adalah suatu
kegiatan penilaian terhadap formulir rekam medis yang mempunyai nilai guna
primer dan sekunder maka perlu di abadikan dan tidak terbaca nantinya boleh di
musnahkan. Penilaian nilai guna ini di lakukan oleh tim pemusnah dokumen rekam
medis yang di tetapkan oleh Direktur rumah sakit atau pimpinan sarana pelayanan
kesehatan. Tim pemusnah dokumen rekam medis mempunyai tugas membantu Direktur
rumah sakit dalam penyelenggaraan pemusnahan rekam medis dengan memperhatikan
nilai guna sesuai dengan