A.
Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
Pemusnahan dokumen rekam medis
adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang
telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara
total dengan cara membakar habis, mencacah, atau daur ulang sehingga tidak
dapat lagi dkenal lagi isi maupun betuknya.
Ketentuan pemusnahan dokumen rekam medis :
1.
Dibentuk tim pemusnah arsip dengan surat keputusan
direktur yang beranggotakan komite medis sebgai ketua, kepala rekam medis
sebagai sekertaris, petugas filing, dan saksi yang ditunjuk oleh direktur rumah
sakit sebagai anggota.
2.
Rekam medis mempunyai nilai guna tertentu tidak
dimusnahkan tetapi disimpan dalam jangka waktu tertentu.
3.
Membuat pertelaahan arsip bagi rekam medis aktif
yang telah dinilai
4. Daftar pertelaahan aktif rekam medis akan
dimusnahkan oleh tim pemusnah dan dilaporkan kepada Direktur rumah sakit.
5. Dibuatkan berita acara pelaksanaan pemusnahan, pada
pemusnahan berlangsung. Lembar pertama atau asli disimpan di rumah sakit,
lembar kedua di simpan pemilik rumah sakit dan lembar ketiga diberikan atau
disimpan Dinas Kesehatan.
6. Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar dengan menggunakan
incenerator atau dibakar biasa, di cacah dan dibuat halus menjadi bubur.
7.
Berkas rekam medis yang tidak terbaca atau rusak
dapat dimusnahkan secara langsung dengan membuat surat pernyataan diatas kertas
bersegel yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar