Minggu, 29 Maret 2015

Pemusnahan Dokumen Rekam Medis

A.          Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
Pemusnahan dokumen rekam medis adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah, atau daur ulang sehingga tidak dapat lagi dkenal lagi isi maupun betuknya.
Ketentuan pemusnahan dokumen rekam medis :

1.           Dibentuk tim pemusnah arsip dengan surat keputusan direktur yang beranggotakan komite medis sebgai ketua, kepala rekam medis sebagai sekertaris, petugas filing, dan saksi yang ditunjuk oleh direktur rumah sakit sebagai anggota.
2.           Rekam medis mempunyai nilai guna tertentu tidak dimusnahkan tetapi disimpan dalam jangka waktu tertentu.
3.           Membuat pertelaahan arsip bagi rekam medis aktif yang telah dinilai
4.         Daftar pertelaahan aktif rekam medis akan dimusnahkan oleh tim pemusnah dan dilaporkan kepada Direktur rumah sakit.
5.     Dibuatkan berita acara pelaksanaan pemusnahan, pada pemusnahan berlangsung. Lembar pertama atau asli disimpan di rumah sakit, lembar kedua di simpan pemilik rumah sakit dan lembar ketiga diberikan atau disimpan Dinas Kesehatan.
6.        Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar dengan menggunakan incenerator atau dibakar biasa, di cacah dan dibuat halus menjadi bubur.

7.           Berkas rekam medis yang tidak terbaca atau rusak dapat dimusnahkan secara langsung dengan membuat surat pernyataan diatas kertas bersegel yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar