A.
Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
Pemusnahan dokumen rekam medis
adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang
telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara
total dengan cara membakar habis, mencacah, atau daur ulang sehingga tidak
dapat lagi dkenal lagi isi maupun betuknya.
Ketentuan pemusnahan dokumen rekam medis :