1. Pengertian
standar minimal
a. Merupakan
suatu istilah dalam pelayanan publik (public policey) yang menyangkut kualitas
dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah
satu indikator kesejahteraan masyarakat.
b. Menurut
Oentarto, at all (2004 :173) menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal
memiliki nilai yang sangat strategis baik dalam pemerintah (daerah) maupun bagi
masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut yaitu :
1)
Bagi pemerintah daerah
: standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai tolak ukur (benchmark)
dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan.