Tampilkan postingan dengan label SPM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPM. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2015

Pengertian dan Tujuan Standar Pelayanan Minimal

       1.      Pengertian standar minimal
a.       Merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik (public policey) yang menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat.
b.      Menurut Oentarto, at all (2004 :173) menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal memiliki nilai yang sangat strategis baik dalam pemerintah (daerah) maupun bagi masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut yaitu :
1)      Bagi pemerintah daerah : standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai tolak ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan.

Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal

  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan di Kabupaten dan Kota.
-          Peraturan Perundang-undangan yang mengatur standar pelayanan minimal bidang
      a.       Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
      b.      Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
      c.       Keputusan Menteri Kesehatan No. 61/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan

STANDAR PELAYANAN MINIMAL SETIAP JENIS PELAYANAN INDIKATOR DAN STANDAR

No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
1
Gawat Darurat
1.   Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
2.   Jam buka pelayanan gawat darura
3.   Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GELS/ALS
4.   Ketersediaan tim penanggulangan bencana
5.   Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat
6.   Kepuasaan pelanggan
7.   Kematian pasien < 24 jam
8.   Khusus untuk RS jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu < 48 jam
9.   Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka

1.  100 %
2.  24 jam
3.  100%
4.  1 tim
5.  <lima menit terlayani, setelah pasien datang
6.  > 70 %
7.  < dua per seribu (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)
8.  100 %
9.  100 %