Peraturan MB1.
Kondisi minor dicatat sebagai kondisi
utama, kondisi yang lebih bermakna dicatat sebagai kondisi lain.
Pada suatu kondisi minor atau kondisi yang
telah berjalan lama, atau suatu masalah yang insidentil dicatat sebagai kondisi
utama dan suatu kondisi yang lebih berarti, relevan bagi perawatan yang
diberikan dan/atau spesialisasi dicatat sebagai kondisi lain, reseleksi yang
terakhir dipilih sebagai kondisi utama.