Kamis, 23 April 2015

Sejarah dan Perkembangan Rekam Medis di Indonesia


      Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya. Walapun pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya:

1. Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting, dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan adanya;
2. Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit. “ Guna menunjang Rencana Induk (Master Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan “.
3. Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978, tentang SOTK RSU. “ Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik “.
4. UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, diperbaharui dengan UU No.36 Tahun 2009.
5. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6. UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004.
7. PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medik (Medical Record).
8. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan, kehadiran perekam medis sangat diperlukan dalam bidang kesehatan. Rekam medis berguna untuk menunjang tertib administrasi, tanpa di dukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi tersebut dapat berhasil.
Sebagai pelaksana Rekam Medis, kita perlu mengetahui sejarah & perkembangan rekam medis, dan perubahan apa saja yang terjadi dalam sistem rekam medis. Baik yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan tersebut di mulai dari perbaikan catatan kesehatan melalui standarisasi rumah sakit dan organisasi yang telah terjadi sejak zaman dahulu kala. Seiring berkembangnya zaman, dalam tahun-tahun belakangan ini terjadi beberapa kali perubahan sebutan untuk orang yang melaksanakan pengelolaan rekam medis sebagaimana perubahan nama sebutan untuk Unit Rekam Medis. Hal ini terjadi karena adanya perhatian dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya sistem rekam medis serta adanya suatu pemikiran tentang pengembangan sistem informasi kesehatan yang terkomputerisasi.
Kesimpulan yang dapat diambil tentang rekam medis secara umum adalah rekam medis merupakan:
1. Alat komunikasi antar tenaga kesehatan;
2. dasar perencanaan pengobatan/perawatan;
3. bukti tertulis atas segala pelayanan/ perawatan / tindakan;
4. bahan analisa, penelitian dan evaluasi mutu yankes;
5. alat perlindungan hukum;
6. pendidikan dan penelitian;
7. dasar perhitungan biaya pelayanan medis;
8. sumber ingatan yang harus di dokumentasikan; dan
9. bahan pembuatan laporan kesehatan.
Kini, kemajuan perekaman kegiatan dibidang kedokteran/kesehatan ini, tidak saja tertulis di atas kertas, tapi telah masuk ke era elektronik seperti komputer, mikrofilm, pita suara dan lain-lain. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan Rekam Medis yang telah dilakukan sejak zaman dulu sangat berperan dalam perkembangan dunia pengobatan. Istilah-istilah yang digunakan untuk rekam medis:
1. medical documents = dokumen medis
2. medical notes  = catatan medis
3. medical records  = rekam medis
4. health record  = rekaman kesehatan
5. personal health record = rekaman kesehatan pribadi
6. family health record = rekaman kesehatan keluarga
7. heath report  = laporan kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar