A. Bank Nomor
Suatu unit pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya, biasanya membuat satu ”Bank Nomor” yang akan menentukan sampai dengan nomor tertinggi yang tersimpan dan akan diberikan pada pasien baru mendaftar. Nomor tersusun dan tersimpan didalam komputer secara otomatis dan dilakukan pengontrolan dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana penggunaan nomor dan tanggung jawab pendistribusian nomor diberikan kepada satu orang petugas.
B. Pencegahan salah letak dokumen rekam medis ( Misfile ) dengan kode warna.
Penyimpanan dokumen rekam medis sering kali terjadi kesalahan letak. Hal ini terjadi karena banyaknya dokumen rekam medis yang harus di ambil dan disimpan setiap hari. Untuk mengatasi hal tersebut, maka sistem penjajaran TDF dan MDF dapat diberi kode warna sesuai dengan 2 angka kelompok yang digunakan patokan panyimpanan (untuk TDF 2 angka kelompok akhir sedangkan untuk MDF dengan 2 angka kelompok tengah ). Kodewarna yang dimaksud adalah setiap angka diberi warna tertentu, contohnya :
Angka Warna
- Purple= ungu
- Yellow = kuning
- Dark green = hijau tua
- Orange = orange
- Light blue = biru muda
- Born = coklat
- Cerise = kemerahan
- Light green = hijau muda
- Red = merah
- Dark blue = biru tua
Warna-warna tersebut ditempelkan dibawah nomor rekam medis yang bersangkutan.
C. Fasilitas Fisik Yang Menunjang Penyimpanan dan Pengambilan
Peralatan sangat berperan untuk mempermudah pekerjaan dalam meningkatkan pekerjaan, sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang mempunyai hasil baik. Peralatan yang baik tidak selalu mahal akan tetapi mempunyai cara kerja yang baik, praktis dan efisien dengan kondisi dan situasi yang ada. Peralatan ini juga sangat berperan untuk melakukan prosedur yang ditetapkan apakah dapat terlaksana dan juga mempermudah dalam penerapan pengendalian dan pengawasan terhadap suatu system yang ada.
Fasilitas fisik yang menunjang penyimpanan dan pengambilan kembali berkas rekam medis, adalah:
a. Rak Penyimpanan
- Rak Terbuka
- Roll Opack
- Roll Opack
- Roll Omet
- Dll
b. Penunjuk penyimpanan
Pada deretan map-map rekam medis yang disimpan di rak harus di beri tanda petunjuk guna mempercepat pekerjaan menemukan dan menyimpan rekam medis.
Cara-cara memberikan penunjuk:
- Jumlah penunjuk tergantung dari rata-rata tebalnya sebagaian besar map-map rekam medis tersebut.
- Untuk map rekam medis yang tebalnya sedang, diberi penunjuk setiap 50 map.
- Makin tebal map makin banyak penunjuk dibuat.
- Rekam medis aktif lebih banyak memerlukan penunjuk dari pada rekam medis yang kurang aktif.
- Pembelian alat penunjuk dipilih model yang kuat, tahan lama dan mudah dilihat.
- Pingiran penunjuk ini harus dibuat lebih besar dan menonjol sehingga angka yang dicantumkan gampang terlihat.
- Pada penunjuk ditulis 2 angka, angka di atas adalah angka kedua, angka yang di bawah adalah kelompok angka yang pertama.
c. Sampul pelindung rekam medis
Rekam medis harus diberi sampul pelindung yang mana kaitannya dengan proses pengambilan rekam medis adalah:
- Mencegah terlepasnya atau tersobeknya lebaran.
- Memelihara keutuhan rekam medis.
d. Kode warna untuk map
Kode warna dimaksudkan untuk memberikan warna tertentu pada sampul untuk mempermudah mencari map yang salah simpan dan mencegah kekeliruan menyimpan. Kode warna sangat efektif apabila dilaksanakan dengan sistem penyimpanan terminal digit atau midle digit.
e. Penunjang Fisik Peminjaman Rekam Medis
Jenis peralatan yang digunakan dalam melaksanakan peminjaman rekam medis diantaranya:
1) Kartu Permintaan (Bon Peminjaman)
Kartu permintaan ini sangat berfungsi untuk mengetahui dan melacak tempat rekam medis dipinjam, dan bon peminjaman ini juga berfungsi untuk menuntut tanggung jawab peminjam rekam medis.
![]() |
Gambar 1 : Bon Peminjaman
2) Registrasi Peminjaman Rekam Medis.
Buku registrasi peminjaman merupakan buku yang berisikan proses pencatatan peminjam rekam medis yang keluar dari rak. Apabila telah komputerisasi maka buku register tidak diperlukan lagi karena format pencatatan berkas rekam medis yang keluar dapat dibuat pada program komputer.
3) Petunjuk Keluar (Out Guide)
Petunjuk keluar adalah suatu alat yang penting untuk mengawasi penggunaan rekam medis. Dalam penggunaannya petunjuk keluar ini diletakan sebagai pengganti pada tempat map-map rekam medis yang diambil atau dikeluarkan dari rak penyimpanan. Petunjuk keluar tetap berada di rak tersebut sampai rekam medis yang dipinjam kembali.
Petunjuk keluar yang umum dipakai berbentuk kartu, yang dilengkapi dengan karton tempel yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan formulir peminjaman. Petunjuk keluar ini dapat diberi warna agar petugas dapat melihat tempat penyimpanan kembali rekam medis yang bersangkutan.
Gambar 2
Out Guide
![]() |
4) Kartu Pindah Tangan
Kartu pindah tangan merupakan kartu yang dipergunakan oleh beberapa orang dalam hal kaitannya dengan peminjaman rekam medis. Jika beberapa rekam medis digunakan selama beberapa hari dalam rawat inap, kemungkinan rekam medis dipergunakan oleh beberapa orang atau mungkin pindah ruang perawatan, harus dilakukan pengisisan kartu pindah tangan. Karena dengan cara ini rekam medis tidak perlu dikirim bolak balik keruang penyimpanan rekam medis. Kartu pindah tangan ini berisi; tanggal pindah tangan, asal pindah, kepada siapa, untuk keperluan apa, dan digunakan oleh dokter siapa atau oleh siapa.
D. Pengambilan/Peminjaman
Peminjaman rekam medis memiliki hubungan dengan proses penemuan kembali rekam medis. Peminjaman rekam medis merupakan keluarnya rekam medis dari tempat penyimpanan karena diperlukan oleh pihak lain.
Karena rekam medis itu dipinjam, maka perlu adanya pencatatan agar petugas rekam medis dapat mengetahui dimana rekam medis itu berada, siapa yang menggunakan, kapan dipinjam dan bila mana harus dikembalikan.
Untuk memperhatikan proses pengelolaan rekam medis yang baik maka IFHRO mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan peminjaman rekam medis:
- Berkas tidak boleh keluar dari URM kecuali untuk kepentingan pelayanan dan perawatan pasien.
- Semua rekam medis yang dikirimkan ke klinik atau bangsal harus di tandai dengan slip atau tanda keluar yang mencakup nomor rekam medis, tanggal dan nama klinik, dokter atau bangsal yang meminjam.
- Seluruh rekam medis harus dikembalikan dari klinik setiap berakhirnya jam kerja, dan dari bangsal perawatan dalam periode 24 jam setelah pasien keluar.
- Rekam medis untuk penelitian harus di review di URM, dan rekam medis harus tersedia apa bila pasien membutuhkan.
a. Permintaan Peminjaman
Permintaan Peminjaman rekam medis dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1) Permintaan Rutin
- Permintaan dari poliklinik atau ruang perawatan yang bersifat rutin dalam menangani pasien ataupun tidak.
- Permintaan dari dokter yang kaitannya untuk kepentingan riset.
2) Permintaan Tidak Rutin
- Permintaan peminjaman untuk gawat darurat, yang mana harus dipenuhi sesegera mungkin.
- Permintaan untuk keperluan pengadilan
b. Yang Berhak Meminjam Rekam Medis
1) Pihak lain yang bertanggung jawab langsung terhadap pasien-para tenaga kesehatan (Dokter, Para Medis, Fisioterapi).
2) Pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pasien yang diberikan wewenang untuk menggunakan rekam medis (Petugas RM)
3) Pihak ketiga diluar rumah sakit yang tidak langsung bertanggung jawab terhadap pasien (Asuransi, Polisi, Peneliti dsb).
c. Syarat Peminjaman Rekam Medis
1) Identitas jelas baik peminta maupun pemilik berkas rekam medis.
2) Lokasi peminjaman:
a) Di kantor Unit Rekam Medis.
b) Di luar kantor Unit Rekam Medis.
c) Di luar Instansi/Di luar RS.
3) Ada bukti dalam Unit Rekam Medis
a) Bon peminjaman rekam medis.
b) Buku registrasi peminjaman rekam medis.
c) Tracer di lokasi/rak penyimpanan.
d. Pengeluaran Rekam Medis
Ketentuan pokok yang harus ditaati di tempat penyimpanan adalah:
1) Tidak satupun rekam medis boleh keluar dari ruang penyimpanan, tampa tanda keluar/kartu permintaan. Permintaan ini tidak hanya berlaku bagi orang di luar ruang rekam medis, tetapi petugas rekam medis itu sendiri.
2) Seseorang yang menerima/meminjam rekam medis, berkewajiban mengembalikan dalam keadaan baik dan tepat pada waktunya. Harus dibuat beberapa ketentuan berapa lama jangka suatu rekam medis diperbolehkan tidak berada di rak penyimpanan.
3) Rekam medis tidak dibenarkan diambil dari rumah sakit, kecuali atas permintaan pengadilan.
e. Jangka Waktu Peminjaman
Jangka waktu peminjaman rekam medis, untuk pelayanan:
1) Rawat jalan; berkas rekam medis harus kembali ke ruang penyimpanan pada setiap akhir jam kerja di poliklinik.
2) Rawat inap; berkas rekam medis harus kembali dari bangsal atau ruang perawatan 2x24 jam / 2 hari.
sumber: http://manajemeninformasikesehatan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar