Minggu, 29 Maret 2015

Sistem dan Prosedur Pelayanan Rekam Medis Pasien

            Prosedur pelaksanaan rekam medis menurut Juknis penyelenggaraan Medical Record rumah sakit di Indonesia (Depkes RI, 1991) add Depkes RI 2011
1.         Penerimaan Pasien
2.         Pencatatan
3.         Pengolahan Data
4.         Penyimpanan Rekam Medis
5.         Pengambilan Kembali
6.         Pengawasan dan Pengendalian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan pasien
1.         Penerimaan pasien sebagai adminission office, yaitu tenang, ramah sopan.
2.         Petugas harus teliti mencatat data identitas pasien
3.         Harus terdapat petunjuk tertulis, yaitu cara pencatatan atau penulisan yang harus diikuti oleh seluruh petugas. Misalnya cara penulisan nama, nomor, dan lain-lain.
Pencatatan yaitu pendokumentasian segala informasi medis ke dalam dokumen rekam medis.

Data rekam medis yaitu :
1.    Data administratif yaitu data sosial pasien
2.    Data klinis yaitu data setelah pasien mendapat pelayanan kesehatan
Kegiatan pencatatan melibatkan seluruh unit pelayanan yang memberikan layanan atau tindakan
Bentuk catatan menurut sifatnya :
1.      Catatan yang bersifat kolektif
Kumpulan catatan pasien-pasien yang dating pada unit pelayanan kesehatan : buku register, sensus harian
2.      Catatan yang bersifat individual
Dokumentasi hasil pemeriksaan serta tindakan medis yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan kepada pasien
Prosedur dasar Rekam Medis :
1.   Sistem dan prosedur identifikasi dokumen rekam medis
2.    Sistem dan prosedur pelayanan rekam medis
3.   Sistem dan prosedur pengelolaan rekam medis
Dokumen dasar rekam medis
1.      KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)
a.     Cara memperlancar pelayanan pasien jika tidak membawa KIB
b.    Berisi data sosial pasien
c.     Dibuat saat pasien mendaftar jadi pasien baru
d.   Perkembangan sekarang : KIUP atau IUP (data tersimpan selamanya dengan system back-up oleh SIRS sehingga terjamin kerahasiaan dan keamanan data)
Registrasi
a.    Pengumpulan data pertama kali baik di rawat jalan atau pelayanan lain (RI, GD, IPP)

b.   Proses registrasi merupakan butiran kegiatan petugas melakukan pencatatan sebagai dasar informasi pasien yang dibutuhkan untuk identifikas, pengobatan dan pembayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar