A.
Pengertian Kompetensi
Pemilikan
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu. (
Rustyah, 1982 ).
Pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir, dan bertindak.
Kemampuan
melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan (Herry,
1998).
Finch
dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38)
Kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan
menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Kompetensi
menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 Tentang
Kurikulum inti pendidikan tinggi pasal 1. Kompetensi
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu
B. Komptensi RMIK
Rencana
pembangunan jangka panjang negara (RPJPN) Tahun 2006-2025 tiga pilar utama
mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
1.
Kesehatan
2.
Pendidikan
3.
Peningkatan daya beli
keluarga/masyarakat.
PP No.19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan ( SNP )
C. Standar Komptensi
Pasal
1 ayat 4 PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan” Standar
Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yg mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal
25 ayat 1 sampai 4
1.
Standar kompetensi
lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
2.
Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata
kuliah.
3.
Kompetensi lulusan
untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang
sesuai dengan jenjang pendidikan.
4.
Kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
Pasal
26 ayat (4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia,
memiliki pengetahun, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi
kemanusian.
D.
Perumusan Kompetensi Lulusan
1. Nilai-nilai yang dicanangkan oleh perguruan tinggi.
2. Visi keilmuan dari program studinya.
3. Kebutuhan masyarakt pemangku kepentingan.
Tiga Katagori Kompetensi :
1. Kompetensi Utama merupakan penciri lulusan sebuah
program studi.
2. Komptensi Pendukung adalah kompetensi yg ditambahkan
oleh program studi sendiri untuk memperkuat kompetensi utamanya dan memberi
ciri keunggulan program studi tersebut.
3. Kompetensi Lain adalah kompetensi lulusan yg
ditetapkan oleh perguruan tinggi/program studi sendiri sebagai ciri lulusannya
dan untuk memberi bekal lulusan agar mempunyai keleluasaan dalam memilih bidang
kehidupan serta dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
E.
Elemen Kompetensi
Berikut adalah elemen yang ada dalam penyusunan kompetensi:
1. Landasan Kepribadian.
2. Penguasaan Ilmu dan Keterampilan.
3. Kemampuan Berkarya.
4. Sikap dan perilaku dalam berkarya
5. Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat.
F.
Dasar Hukum
Berikut dasar
hukum pembuatan komptensi:
1.
UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara
Tahun 2003 No.78 Tambahan Lembaran Negara No.4301.
2.
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 2009
No.144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 No. 5063 );
3.
PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun
1996 No.49, Tambahan Lembaran Negara No.3637.
4.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Stnadar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negaran Tahun 2006 No.41, Tambahan Lembaran Negara No.4496.
5.
PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 23, tambahan Lembaran Negara
RI No.5105 ).
6.
PP No.66 tahun 2010, tentang Perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ( Lembaran Negara RI tahun 2010
No.112 tambahan lembaran negara RI No.5157);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/Per/III/2008
tentang Rekam Medis.
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.290/Menkes/Per/III/2008
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
9.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
10. Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 tentang
Kurikulum ini Pendidikan Tinggi.
11. Kepeutusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar