Minggu, 29 Maret 2015

KOMPETENSI DAN STANDAR PROFESI RMIK (Part 1)

A.      Pengertian Kompetensi 
Pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu. ( Rustyah, 1982 ).
Pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak.
Kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan (Herry, 1998).

Finch dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38)
Kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum inti pendidikan tinggi pasal 1. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu

B.       Komptensi RMIK
Rencana pembangunan jangka panjang negara (RPJPN) Tahun 2006-2025 tiga pilar utama mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
1.         Kesehatan
2.         Pendidikan
3.         Peningkatan daya beli keluarga/masyarakat.
PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan ( SNP )

C.    Standar Komptensi
Pasal 1 ayat 4 PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan” Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi  kemampuan lulusan yg mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 25 ayat 1 sampai 4 
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.      Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
3.      Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
4.      Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Pasal 26 ayat (4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahun, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusian.

D.      Perumusan Kompetensi Lulusan

1.    Nilai-nilai yang dicanangkan oleh perguruan tinggi.
2.    Visi keilmuan dari program studinya.
3.    Kebutuhan masyarakt pemangku kepentingan.
Tiga Katagori Kompetensi  :
1.    Kompetensi Utama merupakan penciri lulusan sebuah program studi.
2.    Komptensi Pendukung adalah kompetensi yg ditambahkan oleh program studi sendiri untuk memperkuat kompetensi utamanya dan memberi ciri keunggulan program studi tersebut.
3.    Kompetensi Lain adalah kompetensi lulusan yg ditetapkan oleh perguruan tinggi/program studi sendiri sebagai ciri lulusannya dan untuk memberi bekal lulusan agar mempunyai keleluasaan dalam memilih bidang kehidupan serta dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

E.       Elemen Kompetensi
Berikut adalah elemen yang ada dalam penyusunan kompetensi:
1.      Landasan Kepribadian.
2.      Penguasaan Ilmu dan Keterampilan.
3.      Kemampuan Berkarya.
4.      Sikap dan perilaku dalam berkarya
5.      Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat.

F.       Dasar Hukum

Berikut dasar hukum pembuatan komptensi:
1.         UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 No.78 Tambahan Lembaran Negara No.4301.
2.         UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 2009 No.144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 No. 5063 );
3.         PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 No.49, Tambahan Lembaran Negara No.3637.
4.         PP No. 19 Tahun 2005 tentang Stnadar Nasional Pendidikan (Lembaran Negaran Tahun 2006 No.41, Tambahan Lembaran Negara No.4496.
5.         PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 23, tambahan Lembaran Negara RI No.5105 ).
6.         PP No.66 tahun 2010, tentang Perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ( Lembaran Negara RI tahun 2010 No.112 tambahan lembaran negara RI No.5157);
7.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
8.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
9.         Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
10.     Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum ini Pendidikan Tinggi.

11.     Kepeutusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar